Hak tetangga (terhadap dirimu) adalah, jika ia sakit engkau jenguk. Jika
 ia mati, engkau urusi. Jika ia membutuhkan pinjaman, engkau pinjami. 
Jika ia dalam kepapaan, engkau tutupi. Jika ia mendapatkan kesenangan, 
engkau memberikan ucapan senang. Jika ia mendapatkan kesusahan, engkau 
ucapkan belasungkawa. Janganlah engkau meninggikan bangunanmu melebihi 
bangunannya, sehingga engkau menutup hembusan angin ke rumahnya. 
Janganlah engkau mengganggunya dengan bau masakanmu tanpa engkau mau 
memberi sedikit dari masakan itu.
(HR. Thabrani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar