Sabtu, 17 November 2012

Hak - hak tetangga

Hak tetangga (terhadap dirimu) adalah, jika ia sakit engkau jenguk. Jika ia mati, engkau urusi. Jika ia membutuhkan pinjaman, engkau pinjami. Jika ia dalam kepapaan, engkau tutupi. Jika ia mendapatkan kesenangan, engkau memberikan ucapan senang. Jika ia mendapatkan kesusahan, engkau ucapkan belasungkawa. Janganlah engkau meninggikan bangunanmu melebihi bangunannya, sehingga engkau menutup hembusan angin ke rumahnya. Janganlah engkau mengganggunya dengan bau masakanmu tanpa engkau mau memberi sedikit dari masakan itu.
(HR. Thabrani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar