Hak tetangga (terhadap dirimu) adalah, jika ia sakit engkau jenguk. Jika
ia mati, engkau urusi. Jika ia membutuhkan pinjaman, engkau pinjami.
Jika ia dalam kepapaan, engkau tutupi. Jika ia mendapatkan kesenangan,
engkau memberikan ucapan senang. Jika ia mendapatkan kesusahan, engkau
ucapkan belasungkawa. Janganlah engkau meninggikan bangunanmu melebihi
bangunannya, sehingga engkau menutup hembusan angin ke rumahnya.
Janganlah engkau mengganggunya dengan bau masakanmu tanpa engkau mau
memberi sedikit dari masakan itu.
(HR. Thabrani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar